C6. Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

C6. Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

  1. Kebijakan Pengembangan Kurikulum

    • Standar Mutu: Politeknik Kaltara memiliki kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan 4 aspek.
    • Indikator:
      • A. Politeknik Kaltara memiliki kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan:
        1. Penyediaan sumber daya manusia yang terampil untuk mengantisipasi kebutuhan masa kini dan masa depan.
        2. Perkembangan industri.
        3. Pengembangan kemampuan lulusan untuk berwirausaha.
        4. Penerapan metode pembelajaran system ganda (dual system), di industri dan di Politeknik Kaltara.
      • B. Ketersediaan pedoman pengembangan kurikulum.
      • C. Ketersediaan pedoman pelaksanaan kurikulum yang mencakup pemantauan dan peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaian dan kemutakhirannya.
  2. Pedoman Penugasan Dosen dan Strategi Pembelajaran

    • Standar Mutu: Politeknik Kaltara memiliki pedoman yang komprehensif dan rinci tentang penerapan sistem penugasan dosen berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian, dan pengalaman dalam proses pembelajaran. Politeknik Kaltara memiliki pedoman yang komprehensif dan rinci tentang penetapan strategi, metode, dan media pembelajaran, serta penilaian pembelajaran.
    • Indikator:
      • A. Ketersediaan pedoman tentang penerapan sistem penugasan dosen berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian, dan pengalaman.
      • B. Ketersediaan bukti yang sahih tentang penetapan strategi, metode, dan media pembelajaran serta penilaian pembelajaran.
      • C. Ketersediaan bukti yang sahih tentang implementasi sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan mutu proses pembelajaran.
  3. Kredit Mata Kuliah Praktikum

    • Standar Mutu: Jumlah kredit mata kuliah praktikum/praktik/praktik kerja lapangan (PKL) di antara 50-70% terhadap jumlah kredit seluruh mata kuliah.
    • Indikator: Persentase jumlah kredit mata kuliah praktikum/praktik/praktik kerja lapangan (PKL) terhadap jumlah kredit seluruh mata kuliah.
  4. Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM ke dalam Pembelajaran

    • Standar Mutu: Politeknik Kaltara memiliki dokumen formal kebijakan dan pedoman yang komprehensif dan rinci untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran. Politeknik Kaltara memiliki pedoman pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan terintegrasi kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran. Politeknik Kaltara memiliki bukti yang sahih tentang hasil monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran yang ditindaklanjuti secara berkelanjutan.
    • Indikator:
      • A. Ketersediaan dokumen formal kebijakan dan pedoman untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran.
      • B. Ketersediaan bukti yang sahih tentang pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan integrasi kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran.
      • C. Ketersediaan bukti yang sahih bahwa SPMI melakukan monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran.
  5. Kebijakan Suasana Akademik

    • Standar Mutu: Politeknik Kaltara memiliki dokumen formal kebijakan suasana akademik yang komprehensif dan rinci yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. Politeknik Kaltara memiliki bukti yang sahih tentang tingkat kepuasan dan umpan balik dari stakeholders internal tentang terbangunnya suasana akademik yang sehat dan kondusif, yang disurvey menggunakan instrumen yang sahih, andal, dan mudah digunakan serta dilakukan setiap tahun yang hasilnya (umpan balik) ditindaklanjuti bersesuaian dengan rencana strategis pengembangan suasana akademik. Politeknik Kaltara memiliki bukti yang sahih tentang analisis dan perencanaan strategis pengembangan suasana akademik dan implementasinya secara efektif dan konsisten.
    • Indikator:
      • A. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
      • B. Ketersediaan bukti yang sahih tentang terbangunnya suasana akademik yang kondusif yang dapat berupa:
        • a) Keterlaksanaan interaksi akademik antar sivitas akademika dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM baik pada skala lokal/nasional/internasional.
        • b) Keterlaksanaan program/kegiatan non akademik yang melibatkan seluruh warga kampus yang didukung oleh ketersediaan sarana, prasarana, dan dana yang memadai.
      • C. Ketersediaan bukti yang sahih tentang langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk meningkatkan suasana akademik.