Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal

Definisi:
Audit mutu internal adalah proses sistematis yang dilakukan untuk menilai apakah sistem penjaminan mutu yang diterapkan di Politeknik Kaltara berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mematuhi prosedur yang ada.

Tujuan:
- Memastikan bahwa proses dan prosedur mutu diikuti dengan konsisten.
- Mengidentifikasi kekurangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan.

Proses:
- Perencanaan Audit: Menyusun rencana audit yang mencakup ruang lingkup, tujuan, jadwal, dan tim auditor.
- Pelaksanaan Audit: Melakukan audit sesuai dengan rencana, termasuk pemeriksaan dokumen, wawancara dengan staf, dan observasi proses.
- Laporan Audit: Menyusun laporan hasil audit yang mencakup temuan, analisis, dan rekomendasi.
- Tindak Lanjut: Mengembangkan dan melaksanakan rencana aksi untuk menangani temuan audit.

Periode/Waktu Pelaksanaan:

  • Perencanaan: 1 bulan sebelum audit.
  • Pelaksanaan: Setiap 1 tahun.
  • Laporan Audit: 2 minggu setelah pelaksanaan audit.
  • Tindak Lanjut: Dalam 3 bulan setelah laporan audit diterima.

Dokumen terkait:

Laporan Evaluasi Diri

Pedoman AMI

Laporan Audit Mutu Internal